Pendapat saya tentang plagiariasme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta adalah memalukan, karena itu menunjukkan bahwa kita adalah manusia yang tidak kreatif dan tak dapat menghargai hasil kerja orang lain .Dan terhadap etika plagiarisme menunjukkan bahwa kita tidak mempunyai adab unuk menghargai setiap hasil usaha orang lain, sebab kita telah menyalin hasil kerja orang lain tanpa sepengetahuan orangnya .Solusi untuk plagiariasme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta adalah memberikan himbauan secara langsung kemasyarakat bahwa perbuatan tidak terpuji dan dilarang oleh pemerintah, lalu beri tahukan sanksi-sanksi yang akan diterima bagi pelanggarnya .Dan untuk plagiarisme terhadap etika kita harus memberikan pengetahuan tentang cara-cara beretika dan pengetahuan agama .
NAMA : MUHAMMAD RAMADHANSYAH
KELAS : 1IAO7
NPM : 54411931
Tidak ada komentar:
Posting Komentar