Menurut saya Negara dengan Hukum sangat erat hubungannya. Karena Negara tanpa Hukum pasti akan kacau jadinya dan itu disebabkan tidak adanya aturan-aturan yang membatasi sikap dan tingkah laku manusia. Negara yang sudah mempunyai hukum saja terkadang masih kacau karena masyarakatnya merasa jika mereka merasa tidak nyaman jika harus dibatasi keinginannya. Jadi sebuah hukum harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan ,agar negara dan masyarakat bisa menyatu karena masyarakat merasa nyaman dengan Hukum yang ada.
Nama : Muhammad Ramadhansyah
Kelas : 1IA07
NPM : 54411931
Tidak ada komentar:
Posting Komentar