Pendapat saya tentang plagiariasme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta adalah memalukan, karena itu menunjukkan bahwa kita adalah manusia yang tidak kreatif dan tak dapat menghargai hasil kerja orang lain .Dan terhadap etika plagiarisme menunjukkan bahwa kita tidak mempunyai adab unuk menghargai setiap hasil usaha orang lain, sebab kita telah menyalin hasil kerja orang lain tanpa sepengetahuan orangnya .Solusi untuk plagiariasme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta adalah memberikan himbauan secara langsung kemasyarakat bahwa perbuatan tidak terpuji dan dilarang oleh pemerintah, lalu beri tahukan sanksi-sanksi yang akan diterima bagi pelanggarnya .Dan untuk plagiarisme terhadap etika kita harus memberikan pengetahuan tentang cara-cara beretika dan pengetahuan agama .
NAMA : MUHAMMAD RAMADHANSYAH
KELAS : 1IAO7
NPM : 54411931
Senin, 19 Desember 2011
Jumat, 18 November 2011
Hubungan Negara dengan Hukum
Menurut saya Negara dengan Hukum sangat erat hubungannya. Karena Negara tanpa Hukum pasti akan kacau jadinya dan itu disebabkan tidak adanya aturan-aturan yang membatasi sikap dan tingkah laku manusia. Negara yang sudah mempunyai hukum saja terkadang masih kacau karena masyarakatnya merasa jika mereka merasa tidak nyaman jika harus dibatasi keinginannya. Jadi sebuah hukum harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan ,agar negara dan masyarakat bisa menyatu karena masyarakat merasa nyaman dengan Hukum yang ada.
Nama : Muhammad Ramadhansyah
Kelas : 1IA07
NPM : 54411931
Minggu, 13 November 2011
Pengalaman Pertama
Peetama saya bikin saya bingung mau bikinnya itu gimana. Saya minta ajarin keteman saya. Ternyata lumayan rumit membuat blog kalau masih baru baru. Dikit-dikit saya coba sendiri dan untungnya saya perlahan-lahan saya bisa dikit demu sedikit sampai akhirnya blog saya pun jadi.
Sesuatu yang Lebih
Jika Anda menginginkan sesuatu yang belum pernah anda miliki, Anda harus bersedia melakukan sesuatu yang belum pernah Anda lakukan.
Langganan:
Postingan (Atom)