Disini saya akan membahas sedikit tentang aturan desain kenegaraan. Saya akan membahas aturan desain kenegaraan dari negara Indonesia, Australia, dan Thailand.
Indonesia
Di Indonesia pembuatan desain sebuah bungkus rokok hanya mencamtumkan tentang peringatan kesehatan atau bahaya dari penggunaan rokok. Namun kini mulai diatur menurut beberapa peraturan pemerintah.
Dari blog kawan saya, lengkapnya seperti ini :
"Permenkes No 28 Tahun 2013 membatasi iklan, promosi, dan sponsorsip rokok. Pembatasan iklan akan dilakukan di seluruh media cetak maupun elektronik. Pembatasan iklan rokok secara umum sebenarnya sudah diatur dalam PP 109/2012. Pada peraturan ini dalam bungkus rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan, minimal 10% dari total durasi iklan atau 15% dari total luas iklan.
Iklan juga tidak boleh menampilkan wujud rokok, mencantumkan nama produk sebagai rokok, menyarankan rokok, menggunakan kalimat menyesatkan, menampilkan anak, remaja, wanita hamil, atau tokoh kartun. Iklan rokok juga harus mencantumkan 18+ sebagai usia yang pantas untuk merokok. Untuk televisi penayangan iklannya dibatasi hanya pukul 21.30 sampai lima pagi. Sedangkan untuk media teknologi informasi, aksesnya hanya untuk usia di atas 18 tahun."
Adapun sebuah artikel yang mengatakan :
"Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan melarang produsen rokok mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild", dan "Extra Mild" pada produk.
Menurut ketentuan dalam Pasal 24 PP tersebut, produsen rokok juga dilarang menggunakan kata "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" dan kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama."
Thailand
Di Thailand penjualan produk rokok dibatasi secara tegas, bahkan pada desain bungkusnya menggunakan gambar-gambar mengerikan, dampak yang dapat ditimbulkan oleh rokok.
Australia
Australia mengeluarkan peraturan unik bagi perusahaan produsen rokok dan perokok aktif. Salah satunya adalah pada desain bungkus rokok tersebut dilarang menunjukan merk, logo, desain, atau warna perusahaan rokok. Bungkus rokok akan dihias seragam, dengan menampilkan gambar daun zaitun hijau, dan warna seperti hijau lumut. Gambar dan peringatan bahaya merokok menempati 75 persen dari bungkus rokok di bagian atas, depan, maupun belakang. Sedangkan merk dan varian rokok ditulis dengan huruf kecil di bagian bawah. Selain itu, foto-foto menunjukkan akibat dari merokok juga akan disebar di tempat umum.
Sumber :